Reportase Webinar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Pasal – Pasal Terkait Pendidikan Residen

Reportase Webinar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024,  dan Pasal – Pasal Terkait Pendidikan Residen

Webinar ini merupakan lanjutan dari webinar sebelumnya dengan topik yang sama yaitu Undang Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, dan Pasal-pasal terkait Pendidikan Residen. Pertemuan ini bertujuan untuk memperdalam lebih lanjut mengenai setiap pasal dalam UU Kesehatan Tahun 2023, dan juga menghubungkan dengan situasi yang sebenarnya di lapangan yang disampaikan oleh salah satu Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) yaitu Direktur Rumah Sakit Ortopedi Surakarta dan universitas yaitu Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (FK UNS). Moderator dalam webinar ini ialah dr Haryo Bismantara, MPH dari MMR UGM.

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sebelum UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terbit, pendidikan spesialis masih menjadi tantangan karena jumlah FK yang menyediakan pendidikan spesialis masih terbatas, dan juga status mereka yang bukan sebagai pekerja menyebabkan permasalahan yang kompleks terkait pemenuhan hak dan kewajibannya. Melalui metode benchmarking, proses pada jalur 1 (residen masuk pendidikan melalui Universitas) perlu ditinjau lebih lanjut dengan melihat apa yang terjadi di Johns Hopkins University, terkait perkembangan karir para residen hingga profesor. Menariknya, proses pada jalur 2 (Residen masuk pendidikan melalui RSPPU) malah dapat memicu peluang perkembangan Departemen preklinik dan ilmu manajemen kebijakan dikarenakan RSPPU yang tidak mempunyai Departemen Biomedik dasar, kebijakan, dan manajemen, sama halnya dengan yang terjadi di Harvard Medical School.

Lebih jauh lagi, menyoroti pasal 219 pada UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terkait kewajiban yang seharusnya diberikan pihak pelayanan kesehatan kepada residen adalah adanya kontrak tertulis secara perorangan antara Rumah Sakit (RS) dengan residen. Dimana hal tersebut sesuai dengan praktik global yang berlaku sama baik pada jalur 1 dan jalur 2. Diperkuat lagi dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa residen diposisikan sebagai pegawai, yang selanjutnya mengacu pada UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan.

Direktur Utama Rumah Sakit Ortopedi Dr. Soeharso Surakarta, Dr. dr. Romaniyanto, Sp.OT(K). Spine., MARS., membahas lebih lanjut mengenai pengalaman praktik yang telah terjadi di lapangan bahwa sejauh ini RS Ortopedi selaku RSPPU telah melaksanakan apa yang tertulis pada UU Kesehatan, dan dalam pelaksanaannya juga telah bermitra dengan universitas yaitu FK UNS. Namun pemenuhan hak dan kewajiban sebagai pekerja (pemberian gaji) pada residen belum bisa dilakukan karena bentuk kerja samanya bersifat tripartit (RS Orthopedi, RS Dr. Moewardi, dan FK UNS). Ditinjau dari mekanisme penerimaannya, bersifat terpusat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) yang akan diuji oleh Kolegium, Kemenkes, universitas, dan staf RS. Penjaminan mutu residen juga telah dilakukan atas pendampingan dari universitas.

Memvalidasi, Prof. Dr. Reviono, dr. Sp. P(K) selaku Dekan FK UNS menyatakan bahwa kerja sama berlangsung dengan baik antara FK UNS dan RS Ortopedi selaku RSPPU. Menambahkan, sistem seleksi yang telah terlaksana sejauh ini cukup kompleks dan transparan. Setiap kebijakan baru yang disampaikan oleh pimpinan harus segera ditelaah dan diakomodir dengan baik. Menyoroti kembali terkait hak berupa gaji, telah dijelaskan dalam PP Nomor 93 tahun 2015 bahwa RS wajib memberikan insentif kepada residen, namun pada prakteknya hak tersebut kini tidak bisa diterapkan karena kebijakan pada peraturan baru yang berkata berlawanan dengan PP Nomor 93 Tahun 2015. Sehingga pihak RS hanya diperbolehkan untuk memberikan hak berupa uang transportasi, meskipun insentif residen telah dianggarkan sejak lama oleh rumah sakit.

Penelitian dan kajian lebih lanjut terkait pendidikan residen ini diharapkan menjadi peluang terbukanya kebijakan yang lebih mengakomodir hak dan kewajiban residen dan pihak-pihak terkait. Lebih lanjut, riset Implementasi yang membahas khusus tentang pendidikan residen dapat mendorong adanya inovasi kebijakan sesuai dengan benchmarking yang telah terjadi pada situasi global.

Reporter: Firda Alya dan dr Arvianto Nugroho (PKMK FK-KMK UGM)